COVID-19 merupakan guncangan global yang tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan tetapi juga sektor-sektor ekonomi seperti sektor perbankan. Regulator telah mengeluarkan berbagai peraturan dari sisi moneter melalui Bank Indonesia dan kebijakan stimulus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meredam volatilitas pasar keuangan, memberikan ruang kepada sektor riil, dan menjaga kestabilan sektor keuangan. Bankers Update Vol. 35/2020 menelaah implementasi kebijakan pemerintah terhadap perbankan, khususnya POJK Stimulus COVID-19, serta mempelajari lebih lanjut dampak COVID-19 pada pelaku sektor perbankan di Indonesia.
Bankers UpdateDesember 21, 2020
Bankers Update Vol. 35/2020 (Special Edition: Perbankan Indonesia di Tengah Pandemi)
By editoribi