• Home
  • Profil Ikatan Bankir Indonesia (IBI)

Profil Ikatan Bankir Indonesia (IBI)

Ikatan Bankir Indonesia (IBI) adalah satu-satunya organisasi profesi di Indonesia dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM dengan SK nomor C.35.HT.01.06.TH.2006 dan disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan RI.

IBI merupakan lembaga profesi bankir tunggal yang sesuai dengan kebutuhan dan memiliki kedudukan yang memadai baik dari kompetensi, legalitas, finansial dan kelembagaan.

Wadah tunggal ini diharapkan mampu menyuarakan aspirasi secara berwibawa dan efektif, dengan terus menerus meningkatkan profesionalisme dan melaksanakan standar-standar etika, sehingga menumbuhkan komitmen profesi dan mampu membela profesi bankir serta meningkatkan citra bankir.
  • sejarah
  • VISi & MISI
  • Struktur Organisasi
  • Komisariat

BANKERS CLUB INDONESIA (ATAU DISINGKAT BCI), BERDIRI PADA TAHUN 1976

BCI lebih merupakan club bankir senior di Indonesia yang keanggotaannya dibatasi oleh anggota Direksi dan Komisaris serta pejabat satu tingkat di bawah direksi bank di Indonesia. Fungsi dan tanggung jawab utamanya adalah saling membantu dan mempererat hubungan antarbankir, baik yang bertindak sebagai pemilik maupun pengurus bank; mengusahakan peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggotanya; serta memelihara hubungan dengan seluruh dunia perbankan di Indonesia.

INSTITUT BANKIR INDONESIA (ATAU DISINGKAT IBI) BERDIRI TAHUN 1992

IBI keanggoyaannya lebih beragam, mulai banker pemula sampai dengan banker senior, baik yang sifat keanggotaannya sebagai anggota biasa, maupun anggota kehormatan. Aktifitasnya terkonsentrasi pada kegiatan pendidikan dan pelatihan. Pasca krisis perbankan IBI diarahkan sepenuhnya menjadi sebuah lembaga Profesi dan menyerahkan kegiatan penyelenggaraan pendidikan kepada LPPI.

Bankir-bankir di Indonesia memerlukan suatu wadah tunggal untuk menyuarakan aspirasinya secara berwibawa dan efektif, dengan terus menerus meningkatkan profesionalisme dan melaksanakan standar-standar etika, sehingga menumbuhkan komitmen profesi dan mampu membela profesi bankir serta meningkatkan citra bankir.

Perlu dilakukan proses konsolidasi sehingga menghasilkan suatu lembaga profesi bankir tunggal yang sesuai dengan kebutuhan dan memiliki kedudukan yang memadai baik dari kompetensi, legalitas, financial dan kelembagaan. Wadah tunggal ini diharakan mampu menjadi mitra kerja otoritas dalam pengembangan dan pembinaan profesionalisme bankir Indonesia serta lebih solid dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

INSTITUT BANKIR INDONESIA DAN BANKERS CLUB INDONESIA MERGER MENJADI IBI

Pada tanggal 28 Juli 2005 telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MOU) antara IBI dan BCI yang pada intinya menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk merger menjadi satu organisasi profesi bankir.

Persetujuan dari seluruh anggota BCI didapat melalui RUA yang diselenggarakan pada tanggal 23 November 2005. Hal yang sama juga diperoleh IBI melalui RUA pada tanggal 12 Desember 2005.

Dalam proses merger IBI menjadi perkumpulan hasil penggabungan dan BCI akan masuk ke dalam IBI dengan pertimbangan tunggal karena IBI telah memiliki status badan hukum. Selanjutnya kepanjangan IBI menjadi IKATAN BANKIR INDONESIA.

Pada tanggal 12 Desenber 2005, Ikatan Bankir Indonesia diresmikan sebagai Organisasi Profesi Bankir Indonesia dengan disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan RI. Dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM dengan SK No. C.35.HT.01.06.TH.2006.

BENTUK GRAFIS

Mencerminkan 9 Kode Etik Bankir Indonesia yang harus disadari dan diwujudkan oleh setiap anggota dalam mengemban tugas dan taggung jawab yang diberikan berdasarkan kepercayaan. Mencerminkan solidaritas bankir yang bersinergi dan kokoh.

WARNA

Merah Terang, melambangkan kredibilitas yang berbobot, tegas dan nyata Biru Tua, melambangkan integritas yang tidak diragukan lagi.

KODE ETIK BANKIR

  1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.
  2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
  3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
  4. Seorang bankir tidak meyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
  5. Seorang bankir menghidarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentanga kepentingan.
  6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
  7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
  8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
  9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
VISI
Menjadi lembaga profesi bankir yang bermanfaat bagi anggotanya melalui pengembangan profesionalisme untuk mendorong kegiatan perbankan yang sehat dan membangun perekonomian nasional yang kuat.

MISI 
  • Membangun bankir nasional yang memiliki kesetaraan profesionalisme, karakter dan kompetensi serta daya saing dalam menjalankan aktivitas perbankan yang sehat dan kokoh, baik dalam cakupan nasional maupun internasional.
  • Memberikan advokasi dan bantuan hukum bagi bankir nasional yang terkena masalah hukum untuk menghindari kesalahan dalam memutuskan pelanggaran yang dilakukan baik yang bersifat kode etik maupun pidana terkait profesi bankir.
  • Menjadi mitra profesional bagi regulator dalam merespon isu-isu penting Perbankan Nasional dan membangun sistem perbankan yang sehat dan kuat.