Terkait Penggelapan Dana Nasabah, BNI Berhentikan Kepala Kas Cabang Cikini

Jakarta–PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) siap menganti dana nasabah yang diduga dibobol oleh salah satu oknum karyawan BNI senilai Rp5 miliar di Kantor Kas BNI Cikini Gold Center. Namun, untuk pencairan dana tersebut, nasabah harus menunggu proses hukum kelar.

“Sesuai prosedur harus nunggu proses hukum selesai dulu. Setelah diketahui siapa yang bersalah baru bisa dicairkan,” kata Corporate Secretary BNI, Tribuana Tunggadewi, kepada Infobank, di Jakarta, Jumat, 6 Juni 2014.

Saat ini, kata Dewi, panggilan akrabnya, oknum karyawan BNI yang diduga membobol dana nasabah tersebut telah diberhentikan. “Kami memastikan dana nasabah aman sepanjang prosesnya dilakukan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku,” lanjutnya.

Dewi mengatakan, terkait permasalahan ini, BNI telah melakukan proses hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepada Polda Metro Jaya pada 7 Mei 2014.

Kasus ini bermula ketika salah satu nasabah BNI bernama Dadang Setiawan (Perwakilan PT Gardareka Indonusa) menaruh dananya Rp5 miliar dalam bentuk cek ke Deposito BNI Cabang Cikini Jakarta Pusat, pada 5 Febuari 2014. Dana tersebut diterima Kepala Kas Cabang Cikini, Dody Amir.