Jakarta–Kendati tak akan seleluasa bank-bank yang tergolong dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) tetap berniat masuk menjalankan Layanan Keuangan Digital (LKD). “(LKD) Juga bisa, kita juga mau ikut,” ujar Direktur BTPN Anika Faisal, saat dijumpai wartawan di Jakarta, Senin, 16 Juni 2014. Menurutnya, perseroan tengah mengurus persyaratan ke Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran di Tanah Air. Seperti diketahui, aturan LKD sendiri akan mengacu ke Peraturan Bank Indonesia tentang uang elektronik atau e-money. Bank sentral bercita-cita mewujudkan Program Financial Inclusion lewat pengembangan e-money melalui LKD. BTPN sendiri menjadi salah satu bank yang ambil bagian dalam proyek uji coba LKD, yang sebelumnya disebut branchless banking atau perluasan layanan keuangan tanpa kantor cabang fisik. Perseroan menggandeng PT Indosat Tbk untuk menghadirkan BTPN Wow, yang merupakan produk mobile banking yang diarahkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah terpencil. Dalam pelaksanaannya, BTPN Wow juga memberdayakan agen pulsa sebagai tempat registrasi layanan, pun sebagai titip penyetoran dan penarikan dana dari masyarakat. Namun, kenyataan perseroan yang tidak tergabung dalam BUKU 4 menjadi persoalan tersendiri karena tak diperkenankan untuk memberdayakan agen individu. “Untuk agen lebih ke badan hukum, kita lihat ada potensi,” tutup Anika.