Bankers Update Vol. 31/2019 (Implementasi PSAK 71 Pada Perbankan)

Cover-Bankers-Update-Vol-31-2019

Mengacu pada roadmap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PSAK 71–Instrumen Keuangan mulai efektif diterapkan oleh perbankan Indonesia pada 1 Januari 2020. PSAK 71 mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 9 menggantikan PSAK 55 yang diadopsi dari International Accounting Standard (IAS) 39. Dalam PSAK 71, nantinya CKPN dihitung menggunakan metode expected loss bersifat forward-looking dimana bank memperkirakan estimasi risiko instrumen keuangan sejak pengakuan awal menggunakan informasi forward-looking seperti proyeksi pertumbuhan ekonomi,  inflasi, tingkat pengangguran, dan indeks harga komoditas. Lantas, bagaimana implementasinya pada perbankan? Temukan jawaban di Bankers Update Vol 31/2019.

Download Bankers Update Disini