Mengacu pada roadmap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PSAK 71–Instrumen Keuangan mulai efektif diterapkan oleh perbankan Indonesia pada 1 Januari 2020. PSAK 71 mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 9 menggantikan PSAK 55 yang diadopsi dari International Accounting Standard (IAS) 39. Dalam PSAK 71, nantinya CKPN dihitung menggunakan metode expected loss bersifat forward-looking dimana bank memperkirakan estimasi risiko instrumen keuangan sejak pengakuan awal menggunakan informasi forward-looking seperti proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat pengangguran, dan indeks harga komoditas. Lantas, bagaimana implementasinya pada perbankan? Temukan jawaban di Bankers Update Vol 31/2019.
Bankers UpdateNovember 23, 2019
Bankers Update Vol. 31/2019 (Implementasi PSAK 71 Pada Perbankan)
By editoribi