Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri keuangan meminta agar seluruh hakim di Indonesia dapat lebih mengerti mengenai regulasi dan seluk beluk lembaga keuangan syariah, baik itu di perbankan maupun non perbankan.
Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI) dan OJK di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014.
Pernyataannya tersebut sejalan dengan hasil survei yang dilakukan OJK dan Bank Indonesia yang dinyatakan, bahwa masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai lembaga keuangan syariah di Indonesia.
“Saya tekankan, ini pentingnya sosialisasi lembaga keuangan syariah di hakim mulia di pengadilan agama dan beberapa hakim lainnya, Karena peran pengadilan agama untuk mengawal perkembangan industri syariah sangat penting,” ujar Muliaman.
Dia mengungkapkan, bahwa sejauh ini persoalan lembaga keuangan syariah menjadi sangat kompleks karena makin banyaknya lembaga keuangan yang berbasis syariah. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi para hakim untuk terus mengawal perkembangan indistri keuangan syariah di Indonesia.
“Hampir setiap produk dan layanan jasa keuangan selalu ada pasangan, ada konvensional dan berbasis syariah. Tentu hal ini memberikan hal penting yaitu pemahaman kita berbagai mana aspek industri keuangan syariah,” tukas Muliaman.
Ditempat yang sama Ketua MA, Muhammad Hatta Ali menambahkan kerjasama antara MA dengan OJK dalam hal peningkatan kulitas SDM mejadi yang pertama kalinya setelah selama 12 tahun bekerjasama dengan Bank Indonesia.
“Dengan kerjasama antara OJK dan BI ini kami siap turun ke daerah-daerah untuk melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, serta lebih khsusnya yang berbasis syariah,” tutupnya.