Jakarta -Bank Indonesia (BI) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kerjasama pencegahan praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui penggunaan transaksi non tunai. Kerjasama ini direalisasikan dalam bentuk penandatangan Memorandum of Understanding (Mou).
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, kerjasama ini merupakan yang ketiga dan sekaligus penyempurnaan kerjasama sebelumnya yang telah dilakukan pada 2010.
Kerjasama ini dilakukan untuk memperkokoh koordinasi dan kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
“PPATK ingin membatasi transaksi tunai. Kami meyakini itu sejalan dengan BI, ingin less cash society. Janganlah semua pakai cash (tunai) karena non tunai lebih cepat, ekonomis, aman dan cegah pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Agus di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia menjelaskan, tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang menggunakan mekanisme dan instrumen pembayaran merupakan ancaman nyata bagi terwujudnya stabilitas dan integritas sistem keuangan. Hal ini menjadi bagian dari fokus kebijakan BI selaku bank sentral.
Menurutnya, dukungan konkret dalam bentuk fasilitas perkantoran, perlengkapan, dana operasional dan personel-personel inti menjadi tulang punggung PPATK juga diberikan oleh BI pada saat PPATK didirikan tahun 2001. Dukungan penugasan personel-personel terbaik bahkan diberikan hingga saat ini.
“Sebagai tindak lanjut dari kerjasama ini, ditandatangani pula perjanjian kerjasama antara BI dan PPATK tentang pertukaran informasi,” jelas dia.
Sumber Finance.detik.com