Jakarta–Bank Indonesia (BI) berkesikukuh penerapan Layanan Keuangan Digital (LKD) hanya diperuntukkan bagi bank dalam kategori Bank Umum Kategori Usaha (BUKU) 4 saja, karena dinilai memiliki kapasitas yang cukup, dan lebih mumpuni dalam memitigasi risiko.
“Sementara masih BUKU 4 dulu. Balum tahu sampai kapan baru dibuka. Kita lihat lagi nanti,” ujar Asisten Direktur Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM BI, Riki Satria, kepada Infobank, di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2014.
Menurutnya, dari sisi kapasitas dan kapabilitas bank-bank di golongan BUKU 4 memang dinilai paling siap untuk menjalankan LKD. Adapun pintu masuk penerapan LKD ini adalah melalui Peraturan Bank Indonesia tentang uang elektronik atau e-money. Empat bank yang tergabung dalam BUKU 4 semuanya sudah memeroleh izin menjalankan bisnis e-money.
“Penyelenggaraan LKD melalui keagenan individu hanya dapat dilakukan oleh bank yang memiliki permodalan kuat dan governance bagus,” tukas Riki.
Sementara kriteria utama bagi penyelenggara LKD antara lain, berbadan hukum Indonesia, bank kategori BUKU 4 sesuai penilaian periode terakhir oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat bekerjasama dengan agen individu, memiliki izin penerbit uang elektronik minimal 2 tahun, dan memenuhi persyaratan operasional.
“Telko (perusahaan telekomunikasi) kalau mau jalankan LKD bisa tapi layanannya terbatas hanya untuk tarik tunai. Makanya BUKU 4 dulu, manajemen risiko ada, teknologi informasi bagus, internal kontrol, dan jangkauan jaringan juga siap,” tutur Riki.
LKD sendiri merupakan kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga dan menggunakan sarana teknologi seperti perangkat mobile based maupun web based dalam rangka keuangan inklusif.