Perkembangan coronavirus disease 2019 (Covid-19) tentu berdampak terhadap kapasitas debitur perbankan. Sebagai langkah antisipatif, bank bisa melakukan restrukturisasi (modifikasi) kredit. Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 – Instrumen Keuangan dijelaskan bahwa modifikasi bisa bersifat substansial atau non substansial. Lantas bagaimana dampaknya terhadap perbankan? Temukan jawaban di Bankers Update Vol 34/2020.
Bankers UpdateJuli 28, 2020
Bankers Update Vol. 34/2020 (Restrukturisasi Kredit dan PSAK 71)
By editoribi