- Home
- Syarat Keanggotaan
Syarat Keanggotaan
PERIHAL KEANGGOTAAN
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
KEWENANGAN MEMUTUSKAN MENGENAI KEANGGOTAAN
TATA CARA PENDAFTARAN MENJADI ANGGOTA
HAK ANGGOTA
KEWAJIBAN ANGGOTA
AKHIR ANGGOTA
SANKSI KEANGGOTAAN
Anggota Ikatan Bankir Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan dan telah ditetapkan sebagai anggota oleh Ikatan Bankir Indonesia.
Keanggotaan Ikatan Bankir Indonesia meliputi :
Keanggotaan Ikatan Bankir Indonesia meliputi :
- ANGGOTA BIASA, adalah mereka yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdiri atas :
- Bekerja atau pernah bekerja pada Bank Umum dan Bank Syariah dengan level minimal Officer, atau Bank Perkreditan Rakyat dengan level minimal satu level dibawah Direksi.
- Tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas namun memiliki sertifikasi kompetensi perbankan yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- ANGGOTA KEHORMATAN, adalah mereka yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdiri atas :
- Pejabat pemerintah, swasta maupun intansi yang memiliki peran strategis dalam pengembangan industri perbankan di Indonesia.
- Perorangan yang telah berjasa bagi pengembangan industri perbankan di Indonesia.
- Anggota kehormatan tidak dapat menjadi Anggota Dewan Pimpinan Pusat, tidak dikenai iuran, dan tidak memiliki hak suara dalam — Rapat Umum Anggota.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Ikatan Bankir Indonesia terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan teknis.
- Persyaratan umum merupakan persyaratan yang berlaku bagi semua jenjang keanggotaan, meliputi :
- Bersedia mentaati dan menjunjung tinggi Kode Etik Bankir Indonesia;
- Integritas yang tidak disangsikan oleh masyarakat;
- Rasa tanggung jawab sosial yang mendalam;
- Keterampilan teknis yang diukur dari sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Ikatan Bankir Indonesia;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
- Persyaratan teknis menjadi anggota yang secara rinci ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Kewenangan untuk memutuskan mengenai keanggotaan dilakukan sebagai berikut :
- Anggota Biasa oleh Komite Keanggotaan yang terdiri dari :
- Ketua atau yang mewakili Bidang Organisasi, Keanggotaan & Advokasi;
- Ketua atau yang mewakili Bidang Riset, Pengkajian & Publikasi;
- Ketua atau yang mewakili Bidang Pembinaan & Pengembangan Profesi;
- Sekretaris Jendral dan Ketua Umum, dibantu Direktur Eksekutif selaku Sekretaris Komite.
- Anggota Kehormatan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Untuk dapat menjadi anggota Ikatan Bankir Indonesia, calon anggota wajib mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi suatu formulir.
- Dewan Pimpinan Pusat akan melakukan penelitian terhadap terpenuhinya persyaratan teknis calon anggota dan selanjutnya dimintakan keputusan sesuai dengan ketentuan pada pasal 11 Anggaran Rumah Tangga Ikatan Bankir Indonesia.
- Keputusan mengenai permohonan untuk menjadi anggota tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat. Apabila permohonan menjadi anggota disetujui, maka keanggotaannya mulai berlaku pada tanggal keputusan dan yang bersangkutan menerima sertifikat keanggotaan.
Persyaratan umum merupakan persyaratan yang berlaku bagi semua jenjang keanggotaan, meliputi :
- Menghadiri Rapat Umum Anggota dan menggunakan hak suara.
- Memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pimpinan Pusat, anggota Bidang dan anggota Dewan Pimpinan Daerah.
- Mengikuti program yang diadakan oleh Ikatan Bankir Indonesia dan menggunakan fasilitas Ikatan Bankir Indonesia.
- Mengajukan saran dalam rangka meningkatkan program Ikatan Bankir Indonesia.
Anggota Ikatan Bankir Indonesia wajib untuk :
- Menjunjung tinggi dan menjaga citra serta kehormatan profesi bankir.
- Memahami, menghayati, mentaati dan melaksanakan Kode Etik Bankir Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Ikatan Bankir Indonesia.
- Membina persatuan sesama anggota dan sesama bankir.
- Membayar iuran tahunan keanggotaan secara teratur.
- Sebagai bukti bahwa anggota yang bersangkutan bersedia melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, maka anggota wajib menandatangani Surat Pernyataan.
Keanggotaan Ikatan Bankir Indonesia berakhir karena yang bersangkutan :
- Meninggal dunia.
- Diberhentikan dengan normal atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan karena pelanggaran berat Kode Etik Bankir Indonesia.
- Diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi salah satu kewajiban keanggotaan Ikatan Bankir Indonesia.
- Ditaruh dibawah pengampunan atau dinyatakan pailit, dalam hal mana pengakhiran keanggotaan itu berlaku sejak tanggal pengadilan yang berwenang memutuskan bahwa anggota tersebut ditaruh dibawah pengampuan atau pailit.
- Dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuataan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana.
Anggota Ikatan Bankir Indonesia yang lalai melakukan kewajiban atau melanggar ketentuan keanggotaan dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Pimpinan Pusat berupa :
- Teguran tertulis.
- Diberhentikan sementara sebagai anggota.
- Diberhentikan sebagai anggota.
- Sanksi dimaksud dapat dikenakan sendiri-sendiri atau diikuti dengan sanksi lainnya, berupa pencabutan atas hak-haknya.
- Teguran tertulis dapat diberikan sebanyak-banyaknya tiga kali sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
- Jangka waktu teguran pertama dengan teguran berikutnya adaiah 6 (enam) bulan. Apabila anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima teguran tersebut, maka anggota yang bersangkutan dapat mengajukan pembelaan diri.
- Dalam hal anggota yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat Kode Etik Bankir Indonesia, maka Dewan Pimpinan Pusat dapat menugaskan Komite Kehormatan Profesi untuk meneliti dan mempelajari serta menentukan bobot pelanggaran, untuk kemudian mengajukan usul kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mengambil keputusan.
- Sebelum dijatuhkan sanksi kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Bankir Indonesia diberikan kesempatan untuk membela diri dengan menyampaikan bukti-bukti yang meringankan.
- Pemberhentian sementara dilakukan selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang maksimal satu kali. Selama pemberhentian tersebut, anggota yang bersangkutan dapat dinyatakan bersalah dengan diikuti pencabutan hak-haknya atau dinyatakan tidak bersalah.
- Anggota yang telah diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat pada dasarnya tidak dapat diterima kembali sebagai anggota Ikatan Bankir Indonesia, kecuali Dewan Pimpinan Pusat menentukan lain.