Jakarta–Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tema lindung nilai (hedging) untuk kepentingan bangsa dan mencegah moral hazard.
Dalam rapat yang dilaksanakan tertutup di Kantor BPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2014, ini dihadiri oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yakni Bank Indonesia (BI), BPK, Kementerian Keuangan, Bareskrim, KPK, Jampidsus dan BPKP.
Adapun hasil rapat yang disampaikan oleh Bank Indonesia terkait denganhedging ini, para peserta yang mengikuti rapat di kantor BPK menyepakati bahwa transaksi lindung nilai terdapat konsekuensi biaya dan sepanjang transaksi dilakukan dengan konsisten, konsekuen, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka biaya tersebut bukan merupakan kerugian negara.
Lalu dengan adanya implementasi kebijakan hedging ini, diharapkan pembayaran utang luar negeri tak terganggu oleh pelemahan rupiah terhadap mata uang asing. Namun, implementasi hedging dapat menimbulkan kerugian karena selisih kurs walaupun nilainya tidak sebesar jika tidak dilakukannyahedging. Pasalnya, seluruh beban dan risiko hedging ini akan ditanggung APBN tahun berjalan.
Kesepakatan lainnya, rapat koordinasi tersebut diselenggarakan untuk tiga tujuan, di antaranya yaitu:
Koordinasi pengamanan rupiah melalui transaksi lindung nilai
Adanya kesamaa sudut pandang terhadap transaksi lindung nilai utang pemerintah dan kewajiban valas BUMN, khususnya terkait dengan kerugianyang timbul akibat selisih kurs dalam pelaksanaan lindung nilai
Mendorong adanya kebijakan pencegahan kecurangan sebagai akibat dari implementasi transaksi lindung nilai utang pemerintah
Selain itu, dalam rapat koordinasi ini juga menyepakati untuk pembentukan tim teknis guna melakukan tindak lanjut yang antara lain melakukan reviewketentuan dan memperjelas aturan dalam pelaksanaannya serta melakukan sosialisasi secara luas.